Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat BLT Dana Desa 2021 dan Cara Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

Kompas.com - 30/04/2021, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.

Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.

Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?

Baca juga: 6 Bantuan yang Masih Cair Mei 2021 Sebelum Lebaran

Syarat

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
  2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.

Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.

Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Kapan Bansos 2021 Cair dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek penerima

Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketika nama desa, kemudian enter
5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat

Sebagai catatan, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.

Baca juga: Pengajuan BLT UMKM Tahap Awal Terakhir Hari Ini, Ini Cara Daftarnya

Sanksi

Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022.

Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT-DD untuk jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM dan Bansos di banpresbpum.id, eform.bri.co.id/bpum, cekbansos.kemensos.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com