Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Rokok Ilegal, Ini Ciri-ciri dan Sanksi Hukum bagi Penjualnya

Kompas.com - 11/03/2021, 07:29 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Syarif mengungkapkan, pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut:

  • Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam.
  • Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV.
  • Hologram. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Baca juga: Rokok Ilegal Menjadi Kasus Terbanyak yang Ditangani Bea Cukai

3. Rokok dengan pita cukai bekas

Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, Syarif mengatakan, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

4. Rokok dengan pita cukai berbeda

Syarif mengatakan, yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.

"Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y," kata Syarif.

Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.

Baca juga: Asosiasi: Tarif Cukai Naik, Rokok Ilegal Akan Semakin Marak

Sanksi pengedar atau penjual rokok ilegal

Syarif mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

  • Pasal 54 berbunyi:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"

  • Pasal 56 berbunyi:

"Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"

Syarif mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225.

Baca juga: Waspada Rokok Ilegal, Cermati Ciri-cirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com