Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Kesalahan dalam Pengisian E-Filing

Kompas.com - 09/03/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Electronic Filing atau E-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan yang bisa dipilih oleh setiap wajib pajak orang pribadi.

E-Filing dilakukan secara online dan real time dengan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Di layanan DJP Online, Anda bisa langsung memasukkan Electronic Filing Identification Number atau E-FIN.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos

Layanan yang disediakan sejak 1 April 2018 ini menawarkan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunannya. Di masa pandemi, E-Filing ramai dipilih dengan alasan kesehatan, yaitu untuk meminimalisir kontak fisik dengan banyak orang. 

Meski terbilang mudah, namun sayang, masih saja ada kesalahan-kesalahan dalam mengisi E-Filing. 

Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang biasa terjadi ketika pengisian E-Filing dan bagaimana cara mengatasinya.

1. Salah memilih formulir

Dalam pengisian SPT Tahunan ada dua formulir yang disediakan. Yaitu formulir 1770S yang digunakan untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun, dan formulir 1770SS untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Agar laporan pajak bisa terproses, cermati dulu pemilihan formulir yang akan digunakan. Karena jika keliru menggunakan formulir, maka kemungkinan besar angka yang ditulis tak akan keluar.

2. Kesalahan dalam mengisi NPWP

Nah dalam formulir yang sudah dipilih, akan ada kolom NPWP yang harus diisi dengan benar dan tepat.

Untuk wajib pajak pribadi, NPWP ini adalah nomor wajib pajak milik Anda pribadi bukan NPWP perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika salah mengisikan NPWP, Anda harus mengulang proses sedari awal.

Baca juga: Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

3. Tak mencantumkan pelaporan penghasilan tambahan

Kesalahan lain yang sering dilakukan oleh wajib pajak adalah tidak melaporkan penghasilan tambahan di luar penghasilan atau pekerjaan utama.

Secara hukum, tidak melaporkan penghasilan tambahan dalam SPT ini bisa terkena denda penalti sebanyak 2%.

Selain itu, SPT juga tak akan bisa terkirim karena ada kolom penghasilan tambahan yang masih kosong.

 4. Pendaftaran E-FIN masih menggunakan email perusahaan

Untuk mengakses DJP Online wajib pajak harus memasukkan E-FIN. Kesalahan yang sering terjadi adalah, wajib pajak masih menggunakan E-FIN yang dibuat dengan email perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Terlantar di Arab Saudi

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Terlantar di Arab Saudi

Tren
Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Tren
Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Tren
Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Tren
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Tren
'Expressive Writing', Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

"Expressive Writing", Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

Tren
Luhut Ingin Bentuk 'Family Office' untuk Konglomerat, Apa Itu?

Luhut Ingin Bentuk "Family Office" untuk Konglomerat, Apa Itu?

Tren
9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

Tren
Catat, Ini Tarif Uang Pangkal Unsoed untuk Jalur Seleksi Mandiri 2024

Catat, Ini Tarif Uang Pangkal Unsoed untuk Jalur Seleksi Mandiri 2024

Tren
Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024

Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024

Tren
Kucing Langka Lynx Iberia Tak Lagi Masuk Daftar Hewan Terancam Punah

Kucing Langka Lynx Iberia Tak Lagi Masuk Daftar Hewan Terancam Punah

Tren
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Tak Perlu Surat Pengantar

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Tak Perlu Surat Pengantar

Tren
Jadwal, Link, dan Daftar PTN yang Buka Ujian Mandiri Online

Jadwal, Link, dan Daftar PTN yang Buka Ujian Mandiri Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com