Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bupati NTT Berstatus WNA, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 04/02/2021, 10:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Daftar harta kekayaan

Kesembilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kesepuluh, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kesebelas, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

Keduabelas, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

Ketigabelas, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempatbelas, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Kelimabelas, belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Berapa Harta Kekayaan Gibran?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ 2024 dan Cara Belinya

Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ 2024 dan Cara Belinya

Tren
Pria Ini Punya Harta Rp 253 T, tapi Masih Pakai Ponsel Android Lawas

Pria Ini Punya Harta Rp 253 T, tapi Masih Pakai Ponsel Android Lawas

Tren
Apa Itu Pupuk Urea? Berikut Fungsi dan Manfaatnya bagi Tanaman

Apa Itu Pupuk Urea? Berikut Fungsi dan Manfaatnya bagi Tanaman

Tren
Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Tren
KJP Plus Cair Juni 2024, Berikut Syarat, Besaran, dan Cara Mengeceknya

KJP Plus Cair Juni 2024, Berikut Syarat, Besaran, dan Cara Mengeceknya

Tren
Picu Rasa Gatal, Mengapa Daun Jelatang Justru Ampuh Atasi Pegal?

Picu Rasa Gatal, Mengapa Daun Jelatang Justru Ampuh Atasi Pegal?

Tren
Mengenal Imunisasi dan Manfaatnya, Apa Bedanya dengan Vaksinasi?

Mengenal Imunisasi dan Manfaatnya, Apa Bedanya dengan Vaksinasi?

Tren
Matahari Disebut Capai Puncak Aktivitasnya dalam Siklus 11 Tahun, Apa Dampaknya bagi Bumi?

Matahari Disebut Capai Puncak Aktivitasnya dalam Siklus 11 Tahun, Apa Dampaknya bagi Bumi?

Tren
Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Lolos Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Lolos Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Cuka Apel Bermanfaat untuk Apa Saja? Ini 4 Daftar Khasiatnya

Cuka Apel Bermanfaat untuk Apa Saja? Ini 4 Daftar Khasiatnya

Tren
Bumi Terima Sinyal Misterius dari Jarak Hampir 16.000 Tahun Cahaya, Berasal dari Mana?

Bumi Terima Sinyal Misterius dari Jarak Hampir 16.000 Tahun Cahaya, Berasal dari Mana?

Tren
6 Manfaat Jalan Kaki di Walking Pad, Apa Saja?

6 Manfaat Jalan Kaki di Walking Pad, Apa Saja?

Tren
Siswi SMK di Bandung Dirundung 3 Tahun, Depresi, dan Meninggal Dunia

Siswi SMK di Bandung Dirundung 3 Tahun, Depresi, dan Meninggal Dunia

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 12-13 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 12-13 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang | Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

[POPULER TREN] Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang | Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com