Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru dan Sejumlah Negara Legalkan Euthanasia, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 03/11/2020, 08:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah negara di dunia melegalkan praktik euthanasia atau tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.

Selandia Baru adalah salah satu negara yang baru-baru ini melegalkan euthanasia. 

Ada banyak pertimbangan sebelum melakukan tindakan euthanasia, salah satunya adalah hak seseorang atas hidupnya, apakah ingin mempertahankan meski merasakan sakit, atau ingin mengakhirinya demi memutus penderitaan.

Lalu apakah praktik euthanasia bisa dilakukan di Indonesia? 

Indonesia melarang

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Broto Wasisto DTM&H, MPH menyebut praktik euthanasia di Indonesia masih banyak mendapatkan pertentangan.

"Banyak negara menentang euthanasia, Indonesia melarang euthanasia tentu karena alasan agama dan budaya," kata Broto, dihubungi Senin (2/11/2020).

Baca juga: Apa Itu Euthanasia dan Negara Mana Saja yang Melegalkan?

Selain itu, dokter di Indonesia menurut Broto memang masih menganut faham yang fokus pada mempertahankan kehidupan pasiennya. 

"Dokter-dokter di Indonesia masih menganut salah satu doktrin Hippocrates yang berbunyi Primum non nocere, artinya Pertama dan utama jangan kau menyakiti atau menyebabkan kematian," ujar Broto.

"Sumpah dokter Indonesia juga melarang dokter berbuat sesuatu yang mengganggu kehidupan. Indonesia juga menganut filsafah Pancasila," lanjut dia.

Keputusan pengadilan

Jika pun dilakukan euthanasia, Broto menjelaskan euthanasia ini harus benar-benar diminta langsung oleh pasien yang bersangkutan atau keluarganya.

Itu pun jika memang kondisi pasien sudah sangat tidak memungkinkan, misalnya mengalami koma dalam waktu yang panjang.

Baca juga: Selandia Baru dan Keputusan Melegalkan Euthanasia...

Tidak berhenti di situ, keputusan euthanasia ini juga bisa jadi harus berdasar pada izin yang dikeluarkan oleh pengadilan.

"Dalam beberapa hal euthanasia diputuskan melalui atau oleh hakim pada suatu pengadilan," tutur dia.

Broto menjelaskan euthanasia pada praktiknya bisa dilakukan dengan dua cara berbeda, yakni aktif dan pasif.

Aktif artinya dokter memberikan atau memasukkan obat-obatan secara perlahan pada tubuh pasien sehingga mengakibatkan kematian.

"Euthanasia pasif bisa dengan tidak memberikan obat-obatan atau zat apapun atau menghentikan obat-obatan yang sedang diberikan," jelasnya.

Di negara-negara yang melegalkan euthanasia, misalnya Belanda, AS, Perancis, Australia, dan beberapa negara lainnya, kematian yang disebabkan oleh proses ini disebut sebagai kematian sukarela dan kematian yang baik atau good death.

Broto menekankan, euthanasia ini memiliki pemahaman yang sangat kompleks. Di antaranya euthanasia boleh dilakukan karena dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Meski begitu, dalam pelaksanaannya tetap diatur dengan undang-undang yang ketat.

Baca juga: Selandia Baru Selangkah Lagi Legalkan Euthanasia, Bagaimana dengan Ganja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com