Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan hingga Kritik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah atas UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 16:03 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup kembali dengan aman, tenang dan damai, apalagi negeri ini sekarang sedang dilanda Covid-19," ujar Anwar, Kamis (8/10/2020).

Anwar menyampaikan, kondisi seperti ini akan sangat merugikan negara jika terjadi berlarut-larut, terlebih angka pandemi Covid-19 masih terus meningkat.

Ia meminta pemerintah mendengarkan tuntutan rakyat. Pemerintah, lanjut Anwar, seharusnya menjadikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat menjadi priotritas utama.

Baca juga: Simak, Ini 8 Poin Sikap NU terhadap UU Cipta Kerja

2. Nahdlatul Ulama (NU)

Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Said Aqil Siradj menyayangkan pembahasan UU Cipta Kerja yang terburu-buru.

"Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," kata Said dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Ia menambahkan, pembahasan UU Cipta Kerja seharusnya diperlukan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi yang luas dari semua pihak, mengingat mencakup perubahan puluhan undang-undang.

Said menyampaikan, pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dan menimbulkan penolakan dari masyarakat menjadi bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk," tuturnya.

Said mengatakan upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan UU Cipta Kerja seyogyanya dibarengi dengan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja.

NU pun menyoroti pendidikan yang masuk ke dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja. Sebab, hal tersebut berpotensi menjerumuskan pendidikan ke dalam kapilatisme.

"Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya," lanjutnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Berdialog dengan Penolak UU Cipta Kerja

3. Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri jika merasa keberatan terhadap pemerintah karena telah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, sejak awal, Muhammadiyah meminta DPR untuk menunda bahkan membatalkan pembahasan RUU omnibus law.

"Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial," kata dia.

"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," imbuhnya.

Tapi, pada akhirnya DPR tetap mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Sumber: Kompas.com (Sania M, Fitria C, Wisang Seto, Nur Rohmi Aida /Editor: Bayu Galih, Dani P, Krisiandi, Khairina, Jihad Akbar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com