Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
Kemungkinan kata "kasir" yang dimaksud adalah "kerja". Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.
Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat
Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, 13 poin yang diklaim sebagai isi UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.