Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
1. Uang pesangon dihilangkan
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.
2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus
Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.
3. Upah buruh dihitung per jam
Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah.
Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak
Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut: Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.
9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.