Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 07/10/2020, 07:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.

Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi". Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.

Salah satu akun Facebook yang menyebarkan informasi ini yakni Iyoz Rosidah. Akun tersebut melayangkan statusnya pada Senin (5/10/2020).

Hingga Selasa (6/10/2020), status itu sudah mendapat 1.300 komentar dan telah dibagikan 5.300 kali.

Berikut isi lengkap statusnya:

"*Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi*

DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.

*Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:*

1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
*Kalian yakin negara ini baik baik saja?*"

Status Facebook soal 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja. Facebook Status Facebook soal 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja.
Akun Facebook Taufik Arrasyid dan Dini Mailani juga melayangkan informasi yang sama.

Penjelasan

Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu.

Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com