Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 06/10/2020, 20:54 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

  • Identitas dan legal standing Posita
  • Posita petitum
  • Petitum

Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:

a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.

  • Belum lengkap, diberitahukan
  • 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi

b. Registrasi sesuai dengan perkara.

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
  • Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.

1. Pengujian undang-undang

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
  • Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung

2. Sengketa kewenangan lembaga negara

  • Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon

3. Pembubaran Partai Politik

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan

4. Pendapat DPR

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com