Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan.
Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.
Sementara untuk penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.
Baca juga: Ledakan di Beirut Lebanon Disebut Mirip Peristiwa Bom Hiroshima
7. Turki
Di Turki, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis narkoba, termasuk ganja.
Namun penggunaan untuk keperluan medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.
8. Bermuda
Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di Bermuda sejak 2016.
Akan tetapi, sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk menentukan penggunaannya.
Baca juga: Saat Australia Mencoba Alternatif Pelacakan Virus Corona Melalui Selokan...
9. Kanada
Di negara ini penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018.
Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing provinsi memiliki aturan yang berbeda.
10. Jamaika
Di sana, ganja telah dilegalkan untuk digunakan dengan batasan tertentu.
Jika yang menggunakan adalah Rastafarian, maka dia dapat menggunakannya dalam jumlah tidak terbatas dan tidak memiliki dampak apa pun.
Baca juga: Gas Air Mata dan Peluru Karet, Cara Afrika Tertibkan Warganya Saat Lockdown
Sumber: The Cannigma dan Thrillist