Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Anak Kecil Naik Pesawat Sendiri, Bagaimana Prosedur dan Aturannya?

Kompas.com - 18/08/2020, 09:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Media sosial Instagram baru-baru ini sempat diramaikan oleh unggahan mengenai anak kecil yang duduk di dalam pesawat sendirian tanpa didampingi orangtuanya.

Dalam posting yang diunggah oleh akun nova_fauzi tersebut, diperlihatkan video saat si anak ketiduran kemudian seorang pramugari membenarkan tempat tidurnya.

Video tersebut diketahui direkam saat penerbangan dari Banjarmasin ke Jakarta pada Jumat (24/7/2020). Anak tersebut dikabarkan bernama Abdurrahman.

Dari unggahan yang viral itu, baju pramugari yang terlihat diduga merupakan seragam dari maskapai Lion Air.

Baca juga: Jadi Maskapai Pelat Merah, Garuda Indonesia Berawal dari Pesawat Sewa

Lantas bagaimanakah aturan dan prosedurnya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air group memang memberikan layanan penerbangan untuk anak-anak.

“Selama ini, Lion Air Group memiliki dan memfasilitasi layanan ‘Unaccompanied Minor (UM)’, kategori anak-anak yang bepergian menggunakan pesawat udara dengan tidak ditemani oleh orangtua atau saudara (tanpa pendamping),” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun batasan usia untuk anak-anak yang terbang dengan pesawat tanpa didampingi orangtua untuk maskapai Lion Air adalah anak yang berusia 6-12 tahun.

Baca juga: Ramai Inspeksi Boeing 737, Mengapa Pesawat Bisa Mengalami Keretakan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com