"Skema ini menggunakan pola 40 persen pada bulan Juni, kemudian sisanya dibayarkan secara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, dan September," ujar Arysadany, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Namun, Arsyadany mengatakan, untuk memastikan apa penyebab sebenarnya, perlu dilakukan pengecekan secara lebih detail.
"Kalau KWH turun, lalu tagihan naik, itu sebenarnya perlu dicek dulu di lapangan. Harus tetap dicek dahulu kronologi tracing karena kami juga harus menjawabnya pakai data," kata dia.
Untuk merespons keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Bisa melalui call center 123 untuk kemudian akan kami lihat dan perhitungkan secara riil dengan mencocokkan ID Pelanggan," ujar Arsyadany.
Dalam skema perlindungan lonjakan, PLN menetapkan tiga kategori pelanggan yang bisa mendapatkan skema pembayaran itu.
Tiga kategori pelanggan itu adalah:
Skema pembayaran tersebut dilakukan secara otomatis tanpa adanya prosedur yang harus harus diajukan oleh pelanggan.
Baca juga: Tagihan Listrik Naik? PLN: Kami Tidak Berwenang Menaikan Tarif Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.