Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2020, 16:39 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kematian pertama virus corona di luar China dilaporkan terjadi di Filipina, Sabtu (1/2/2020).

Dilansir dari SCMP, Minggu (2/2/2020), korbannya adalah seorang pria warga China berusia 44 tahun.

Dia adalah pendamping wanita China berusia 38 tahun yang tiba di Filipina dari Wuhan pada 21 Januari 2020 setelah melakukan perjalanan melalui Hong Kong.

Hingga Minggu, terdapat total 2 kasus virus corona di Filipina, salah satunya meninggal dunia.

Dilansir South China Morning Post, Filipina melaporkan kematian pertama tersebut beberapa jam setelah senator mengatakan Filipina akan mengeluarkan larangan bepergian sementara.

Larangan perjalanan tersebut merupakan larangan perjalanan sementara pada pengunjung dari China, termasuk Hong Kong, dan Makau.

Baca juga: Warga Wuhan Diasingkan di Negaranya Sendiri karena Stigma Virus Corona

Sempat ragu keluarkan larangan perjalanan

Pada 29 Januari 2020, CNN Philippines menuliskan, Presiden Rodrigo Duterte menyatakan pelarangan perjalanan antara negaranya dan China tidak akan mudah.

Sekretaris Departemen Kesehatan Francisco Duque melihat larangan itu sebagai salah satu opsi.

Namun, menurut dia, China mungkin mempertanyakan mengapa Filipina tidak memberlakukan pembatasan yang sama terhadap negara lainnya.

Kala itu, Filipina telah menangguhkan semua penerbangan dari Kota Wuhan dan memperketat pengawasan di perbatasan.

Saat itu belum ada kasus positif corona dari Filipina.

Sekretaris Departemen Kesehatan Francisco Duque mengatakan, dia akan merekomendasikan larangan masuk bagi semua wisatawan dari Provinsi Hubei, China.

Hal itu dilontarkan setelah muncul kasus pertama di Filipina.

Senator Risa Hontiveros menyarankan dibuatnya larangan perjalanan 30 hari untuk semua orang yang bepergian ke Filipina yang melewati Tiongkok dalam dua minggu terakhir.

Baca juga: Ini Tahapan Sterilisasi terhadap Pesawat Batik Air yang Angkut WNI dari Wuhan

Larangan perjalanan 

Sehari kemudian, 31 Januari 2020, Presiden Rodrigo Duterte mengeluarkan perintah untuk sementara waktu menghentikan masuknya semua pengunjung dari Provinsi Hubei, China.

Senator Bong Go mengatakan, Presiden akan mengadakan pertemuan pekan depan dengan para ahli medis dan pejabat penting pemerintah.

Pertemuan itu membahassemua langkah yang diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru.

Namun, belum sampai pada pertemuan dengan para ahli, seorang pasien virus corona di Filipina meninggal.

Larangan perjalanan diperluas

Dilansir dari CNN Philippines, Minggu (2/2/2020), Presiden Rodrigo Duterte memperluas cakupan larangan perjalanan sementara di tengah ancaman coronavirus.

Sekretaris Eksekutif Salvador Medialdea mengumumkan, larangan perjalanan sementara  saat ini mencakup:

1. Larangan berlaku bagi siapa saja, apa pun kewarganegaraannya.

Pengecualian bagi warga negara Filipina dan orang asing yang memegang visa penduduk permanen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Filipina.

Orang tersebut langsung datang dari China dan wilayah administrasi khusus Hong Kong dan Makau.

2. Pengecualian bagi warga negara Filipina dan pemegang visa penduduk permanen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Filipina, yang dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan di Filipina telah ke China dan wilayah administrasi khusus Hong Kong dan Makau.

3. Larangan sementara terhadap warga Filipina dari bepergian ke China dan wilayah administrasi khusus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com