Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi

Kompas.com - 20/01/2020, 15:23 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Sebelumnya, terkait dengan TKA, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, telah dijelaskan sejumlah persyaratan. 

Salah satunya adalah TKA hanya diperbolehkan bekerja untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

Sementara, apabila tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers), tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia. 

Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Aturan Sapu Jagat yang Ditolak Buruh

3. Pemutusan hubungan kerja dan pesangon

Dalam Omnibus Law, muncul sebuah istilah baru, yaitu tunjangan PHK. Tunjangan ini besarnya mencapai 6 bulan upah. 

Adapun program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK.

Sebelumnya, masalah pesangon bagi buruh yang terkena PHK telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Aturan baru dalam Omnibus Law dinilai akan menghilangkan pesangon yang telah diatur sebelumnya. 

Tunjangan PHK hanya 6 bulan upah, sedangkan di aturan sebelumnya, buruh berhak memperoleh hingga 38 bulan upah lebih. 

Selain itu, jaminan sosial juga dikhawatirkan hilang dengan adanya sistem kerja yang fleksibel. 

 

4. Risiko krisis ekologi

Rencana pemerintah untuk memudahkan investasi melalui Omnibus Law dinilai beberapa pihak akan memperparah krisis ekologi dan meningkatkan risiko bencana terkait iklim.

Mengutip Harian Kompas, 11 Januari 2020, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodiharjo mengungkapkan potensi semakin buruknya krisis ekologi dan konflik sosial akibat rencana mempermudah investasi ini.

"Fakta lapangan banyak tumpang tindih izin usaha sumber daya alam dengan kehutanan. Jadi, penerbitan izin yang benar mestinya tidak bisa dipercepat," tutur Hariadi. 

Menurutnya, ada tujuh poin yang perlu dikritisi dalam hal perizinan dan investasi ini, yaitu teminologi izin lingkungan yang dihilangkan dan tidak menjadi syarat penerbitan usaha. 

Kemudian, pengaturan ulang mekanisme penilaian Amdal. Hariadi mengungkapkan bahwa hal-hal ini rentan akan konflik kepentingan.

Baca juga: Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Virdita Rizki Ratriani |Editor: Bambang Priyo Jatmiko, Virdita Rizki Ratriani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com