Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi

Kompas.com - 20/01/2020, 15:23 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih terus membahas tentang substansi teknis Omnibus Law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. 

Konsep ini muncul dalam pidato Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024.

Akan tetapi, proses perancangan Omnibus Law ini juga menemui perdebatan alot pada sejumlah poin di kluster tertentu. Bahkan, pada hari ini ribuan buruh melakukan demo menolak adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta. 

Adapun kluster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berjumlah 11, yaitu:

  • Penyederhanaan izin
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengadaan lahan
  • Kemudahan proyek pemerintah
  • Kawasan ekonomi

Baca juga: Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Berikut adalah sejumlah poin di dalam kluster-kluster tersebut yang menuai perdebatan:

1. Peraturan upah per jam

Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh para buruh adalah tentang upah minimum.

Dalam poin ini, dampak terburuk yang dikhawatirkan akan langsung dirasakan oleh para buruh adalah hilangnya upah minimum. 

Pasalnya, pemerintah berniat untuk menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, apabila pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu, upah yang diterima akan berada di bawah upah minimum.

Sementara, pemerintah beralasan, apabila upah per jam tidak diatur, maka pekerja tidak dapat memperoleh perlindungan upah. 

Namun, melansir Kompas.com (17/1/2020), pemerintah memastikan bahwa upah minimum tenaga kerja tidak turun. 

Draft substansi Omnibus Law ini juga menyebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru atau kurang dari satu tahun.

2. Kemudahan TKA masuk Indonesia

Omnibus Law juga disebut bakal merevisi aturan tentang perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Aturan yang dimaksud terutama adalah mengenai perizinan agar para pekerja asing tersebut dapat masuk tanpa melalui birokrasi yang panjang. 

Melansir Kompas.com (26/12/2019), sebagaimana kemudahan perizinan dan perpajakan terhadap TKA, hanya saja kemudahan tersebut akan dibatasi dengan sejumlah mekanisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com