Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?

Kompas.com - 26/12/2019, 20:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. 

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?

Masih ada pekerja digaji di bawah UMR 

Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan.

Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta.

Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp 1,77 juta.

Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.

Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air.

Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.

Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46 persen pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Tren
Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Tren
Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com