Para tersangka mengaku telah terlibat jual beli satwa dilindungi sejak 2016. Khusus anakan komodo, mereka menyelundupkan sekitar 40 ekor ke mancanegara.
Anakan komodo tersebut diambil dari habitat alami, di antaranya di Pulau Rinca, NTT.
Berdasarkan pengamatan visual, komodo yang gagal diselundupkan itu berasal dari alam liar di daratan Flores.
Hal itu tampak dari ukuran tubuh yang lebih kecil daripada komodo di pulau-pulau Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT, seperti di Pulau Komodo, Rinca, Nusa Kode, Padar, dan Gili Motang.
Baca juga: Mengenal Taman Nasional Komodo...
Melansir Harian Kompas, 8 Agustus 2019, penyelundupan 88 ekor ayam aduan dari Thailand menggunakan kapal digagalkan tim Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan di perairan Aceh Tamiang, Minggu (4/8/2019).
Berdasarkan pengakuan awak kapal, ayam-ayam tersebut dibawa menggunakan kapal berbobot 40 gros ton dari Thailand. Kemudian, kapal kecil menjemput di tengah laut.
Penyelundupan ini kian marak karena harga ayam aduan mencapai Rp 180 juta per ekor dan permintaan tinggi. Ayam-ayam tersebut hendak dikirim ke Medan, Jakarta, dan kota lain.
Lima kapal diperkirakan membawa lebih dari 400 ayam aduan bernilai total Rp 70 miliar. Sementara, dari kapal yang tertankap, petugas Lantamal I Belawan menemukan 88 ayam aduan dengan harga mencapai Rp 180 juta per ekor.
Tiap ekor ayam disimpan di kotak kayu kecil bertuliskan nama-nama pengirim dan penerima ayam. Ada juga nomor telepon pengirim dari Thailand dan beberapa tulisan dengan huruf Thailand.
Penyelundupan tersebut melanggar pidana karantina dan kepabean. Selain itu, jenis penyelundupan ayam juga membahayakan kesehatan unggas nasional karena tidak melalui proses karantina.
Ayam juga berpotensi membawa berbagai penyakit.
Baca juga: Bisnis Makanan Kaesang Pangarep, dari Kedai Kopi hingga Kuliner Ayam
Melansir Kompas.com (17/12/2019), operasi gabungan oleh Balai Pengamanan dan Pengakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada 20-29 September 2019 berhasil menemukan upaya penyelundupan burung langka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sekitar 85 ekor burung yang dilindungi.