Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 27/11/2019, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika Anda terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini yang dipanggil menjadi BPJAMSOSTEK, maka sebagian dari gaji Anda akan terpotong untuk membayarkan dua jenis iuran.

Dua jenis iuran itu adalah Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiunan (JP).

Hari tua dan masa pensiun, bukan kah keduanya terjadi di satu masa yang sama. Lalu apa perbedaan mendasar di antara keduanya?

Mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

JHT bisa juga diberikan saat peserta berhenti bekerja dan tidak melanjutkannya kembali, berusia 56 tahun.

Mereka yang disebut sebagai peserta di sini adalah yang secara rutin membayarkan iuran sesuai dengan besarnya upah atau pendapatan yang mereka laporkan sebagai basis perhitungan iuran.

Besarnya Iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sementara bagi mereka yang tidak menerima upah atau bukan pekerja akan didasarkan pada jumlah nominal yang ditetapkan secarara berkala.

Jaminan Pensiun (JP)

Sama halnya dengan Iuran JHT, Iuran JP juga diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com