Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tous Les Jours, Bagaimana Prosedur dan Syarat Sertifikasi Halal MUI?

Kompas.com - 23/11/2019, 12:17 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH.

Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

Kaji Ulang Manajemen

Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Prosedur mendapatkan sertifikasi halal

Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan jika ingin mendapatkan sertifikasi halal:

  1. Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data) melalui laman www.e-lppommui.org.
  5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
  6. Pelaksanaan audit
  7. Melakukan monitoring pasca audit
  8. Memperoleh Sertifikasi Halal

Perlu dicatat, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 (dua) tahun.

Penjelasan MUI

Menanggapi viral toko Tous Les Jours, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, peraturan toko yang memuat larangan seperti yang beredar, berlebihan.

Ia menyebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, tak ada larangan seperti itu.

"Iya, itu tidak ada (persyaratan sertifikasi halal yang melarang membuat ucapan selamat hari raya Natal, Valentine, Halloween), berlebihan itu lebay," kata Ikhsan, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (23/11/2019).

"Jadi tidak benar itu ya, ini tidak ada urusannya dengan ucapan selamat," kata dia.

Sementara, Marketing Communication Tous les Jours, Diko mengatakan, ada miskomunikasi antara manajemen dengan pihak store.

Ia menyebutkan, Tous les Jours memang ingin mendapatkan sertifikasi halal.

Meski demikian, menerbitkan peraturan tersebut bukan cara yang ditempuh pihak manajemen.

"Semua yang kami bicarakan itu ada miskomunikasi dari pihak manajemen ke pihak store. Itu (peraturan) tidak benar sebenarnya. Tapi ada pihak-pihak terkait yang tidak konfirmasi ke pihak manajemen, akhirnya berita itu muncul," ujar Diko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com