Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS Kemenlu Wajibkan Pelamar Kirim Dokumen, Apa Saja?

Kompas.com - 09/11/2019, 15:45 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalokasikan sebanyak 132 formasi pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini.

Total kursi tersebut dibagi dalam 14 jabatan fungsional dari 10 unit kerja.

Jalur yang dibuka ada beberapa, yaitu jalur umum, putra/putri lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan P1/TL.

Kemenlu menegaskan tak menerima surat keterangan lulus atau ijazah sementara.

Dalam informasi resmi, pelamar CPNS di Kemenlu wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat yang telah ditentukan.

Jika dokumen-dokumen itu tidak dikirimkan, otomatis peserta dinyatakan gugur dalam tahap seleksi administrasi.

Baca juga: Catat, ANRI Buka 71 Formasi di CPNS 2019

Lalu, apa saja berkas yang harus dikirimkan?

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bertandatangan dengan pena hitam dan dibubuhi materai Rp 6.000. (Surat lamaran dapat diunduh di laman yang tersedia)

2. Fotokopi KTP/Surat Keterangan KTP yang masih berlaku, atau fotokopi paspor dan ijin tinggal bagi pelamar dari luar negeri

3. Fotokopi ijazah dan transkrip yang sudah dilegalisir

4. Lampiran fotokopi legalisir hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang dikeluarkan Kemendikbud, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri

5. Peserta jalur cumlaude lulusan luar negeri wajib melampirkan fotokopi legalisir hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dan surat keterangan predikat cumlaude.

6. Peserta Papua dan Papua Barat wajib melengkapi dokumen fotokopi KTP orangtua dan surat keterangan dari Kepala Desa/Suku yang menyatakan garis keturunan orangtua (bapak/ibu) asli Papua atau Papua Barat.

7. Surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dengan format yang disediakan, bertandatangan pena biru dan bermaterai Rp 6.000

8. Daftar riwayat hidup terakhir sesuai format yang tersedia, bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangai memakai pena biru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com