Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Kecam Penamparan Siswa SMK oleh Motivator

Kompas.com - 19/10/2019, 13:51 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI mengecam penamparan terhadap siswa-siswa SMK swasta di Kota Malang oleh seorang motivator kewirausahaan berinisial AS.

Penamparan tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2019).

Insiden tersebut berawal dari operator yang salah mengetikkan sebuah kata dalam sebuah seminar.

Melihat hal tersebut, beberapa siswa pun tertawa.

Tidak senang dengan perilaku para siswa yang tertawa, AS meminta siswa-siswa tersebut maju dan menampar mereka satu per satu.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah telah menemui AS.

Baca juga: Motivator yang Memukul 10 Siswa Jadi Tersangka dan Ditangkap

AS juga telah meminta maaf. Akan tetapi, beberapa orangtua yang anaknya menjadi korban telah melaporkan AS kepada polisi.

Menurut Retno, apa yang dilakukan oleh AS telah melanggar pasal 76C UU Perlindungan Anak.

"KPAI mengapresiasi pihak yang berinisiatif melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Apalagi, adegan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan terduga pelaku tersebut terjadi dalam ruang kelas dan disaksikan 117 anak lainnya, karena 8 siswa yang diminta berdiri di depan secara giliran mendapat pukulan. Sementara sebagian siswa sedang duduk menyaksikan teman dipukuli satu per satu," papar Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Retno mengatakan, AS tidak patut lagi menjadi motivator, terutama bagi anak-anak, karena dinilainya tempramental.

Ia menyarankan agar AS kembali belajar kepada para guru yang setiap harinya mampu mengelola kelas dengan baik dan menghadapi 'kenakalan anak-anak'.

Baca juga: Fakta Lengkap Motivator Tempeleng Siswa, Korban Jadi 10 hingga Pelaku Minta Maaf

Selain itu, KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam mengamankan pelaku dan akan menerapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Penerapan pasal tersebut dilakukan kepada terduga pelaku dengan pertimbangan untuk wajib memberikan efek jera.

"Apalagi, korban lebih dari 1 dan perbuatan dilakukan disaksikan ratusan anak lainnya," kata Retno.

Retno mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar ada evaluasi ke depan untuk sekolah-sekolah saat mengundang motivator.

Selain itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang untuk melakukan rehabilitasi psikologis anak-anak korban pemukulan motivator.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan ke kepolisian untuk proses hukumnya dan memastikan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com