Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Kecam Penamparan Siswa SMK oleh Motivator

Kompas.com - 19/10/2019, 13:51 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI mengecam penamparan terhadap siswa-siswa SMK swasta di Kota Malang oleh seorang motivator kewirausahaan berinisial AS.

Penamparan tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2019).

Insiden tersebut berawal dari operator yang salah mengetikkan sebuah kata dalam sebuah seminar.

Melihat hal tersebut, beberapa siswa pun tertawa.

Tidak senang dengan perilaku para siswa yang tertawa, AS meminta siswa-siswa tersebut maju dan menampar mereka satu per satu.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah telah menemui AS.

Baca juga: Motivator yang Memukul 10 Siswa Jadi Tersangka dan Ditangkap

AS juga telah meminta maaf. Akan tetapi, beberapa orangtua yang anaknya menjadi korban telah melaporkan AS kepada polisi.

Menurut Retno, apa yang dilakukan oleh AS telah melanggar pasal 76C UU Perlindungan Anak.

"KPAI mengapresiasi pihak yang berinisiatif melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Apalagi, adegan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan terduga pelaku tersebut terjadi dalam ruang kelas dan disaksikan 117 anak lainnya, karena 8 siswa yang diminta berdiri di depan secara giliran mendapat pukulan. Sementara sebagian siswa sedang duduk menyaksikan teman dipukuli satu per satu," papar Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Retno mengatakan, AS tidak patut lagi menjadi motivator, terutama bagi anak-anak, karena dinilainya tempramental.

Ia menyarankan agar AS kembali belajar kepada para guru yang setiap harinya mampu mengelola kelas dengan baik dan menghadapi 'kenakalan anak-anak'.

Baca juga: Fakta Lengkap Motivator Tempeleng Siswa, Korban Jadi 10 hingga Pelaku Minta Maaf

Selain itu, KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam mengamankan pelaku dan akan menerapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Penerapan pasal tersebut dilakukan kepada terduga pelaku dengan pertimbangan untuk wajib memberikan efek jera.

"Apalagi, korban lebih dari 1 dan perbuatan dilakukan disaksikan ratusan anak lainnya," kata Retno.

Retno mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar ada evaluasi ke depan untuk sekolah-sekolah saat mengundang motivator.

Selain itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang untuk melakukan rehabilitasi psikologis anak-anak korban pemukulan motivator.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan ke kepolisian untuk proses hukumnya dan memastikan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com