Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Respons Netizen hingga Sanksi Penunggak

Kompas.com - 08/10/2019, 18:02 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menjadi rahasia umum.

Hutang yang tak bisa dibayar BPJS Kesehatan pun membuat pemerintah menggelontorkan sejumlah dana guna menutupnya.

Terkait dengan keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, naiknya iuran bulanan yang dibayarkan tersebut menjadi satu-satunya menyelematkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Dikabarkan sebelumnya, mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri per bulannya untuk kelas 1 akan membayar sebesar Rp 120.000.

Sementara itu, iuran peserta kelas 2 menjadi Rp 75.000 per bulan tiap orang dan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Jika mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, peserta mandiri kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan tiap orangnya, dan kelas 1 membayar sebesar Rp 160.000.

Menurut Fahmi, kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat, lantaran hitungan per hari kenaikan iuran ini sangat terjangkau.

"Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya," ujar Fahmi.

Kemudian, kalkulasi tiap hari untuk peserta kelas II sekitar Rp 3.000 dan kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Kelas I Naik Jadi Rp 5.000 Per Hari

Respons masyarakat

Kenaikan iuran program yang diusung pemerintahan Joko Widodo ini pun mendapatkan respons dari berbagai kalangan.

Di media sosial, ramai warganet membahas mengenai semakin mahalnya iuran program kesehatan pemerintah ini.

Bahkan, di Twitter muncul tagar BPJS atau #BPJS yang masuk dalam daftar terpopuler di Indonesia saking banyaknya orang yang mengetwit masalah kenaikan iuran bulanan.

Pantauan Kompas.com, meskipun tak seluruhnya mempermasalahkan kenaikan iuran, sebagian besar merasa keberatan dan terbebani dengan adanya kenaikan iuran yang dicanangkan oleh pemerintah ini.

Terlebih, keikutsertaan program JKN berlaku untuk seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com