Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Berharap Banyak dari Uji Materi, Perppu Benteng Terakhir untuk UU KPK

Kompas.com - 03/10/2019, 10:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Perppu benteng terakhir

Menurut Oce, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce.

Oce menyebutkan, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.

Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.

Baca juga: Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Termasuk soal UU KPK, Seperti Apa Kondisi Saat Itu?

Dengan revisi UU KPK saat ini, agenda itu bisa terhambat.

"Jadi ini lebih pada agenda reformasi sebenarnya, bahwa pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa, kemudian menggunakan cara-cara yang luar biasa, kan begitu amanat TAP MPR," kata Oce.

"Makanya Presiden sebagai kepala negara itu bertanggung jawab untuk memastikan agenda reformasi tetap berjalan di era reformasi ini," lanjut dia.

Menurut Oce, judicial review akan membutuhkan waktu lama.

Jika dibiarkan, protes publik akan terus memburuk dan bisa mengancam stabilitas negara, serta kepercayaan publik terhadap Presiden.

Oleh karena itu, ia menilai, penerbitan Perppu lebih efektif dibandingkan judicial review untuk mengakhiri kontroversi soal UU KPK versi revisi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Kapan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com