KOMPAS.com – Tanda pagar #GejayanMemanggil menduduki posisi teratas trending di Twitter sejak Minggu (22/9/2019) hingga Senin (23/9/2019).
Ratusan ribu twit meramaikan tagar itu.
Tagar tersebut ramai menjadi fokus warganet karena aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang digelar di Jalan Affandi (Jalan Gejayan), tepatnya di pertigaan Kolombo, pada Senin kemarin.
Massa aksi mahasiswa dalam #GejayanMemanggil datang untuk berorasi terkait UU KPK, RUU Pertanahan, RUU P-KS, dan RUU KUHP.
Saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019) pagi, Humas aksi, Syahdan Husein menyampaikan, setidaknya terdapat 7 tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut, yakni:
Saat melakukan aksinya, mereka datang dengan membawa spanduk dan poster terkait tuntutan tersebut.
Massa berkumpul sekitar pukul 12.30 WIB dengan berjalan kaki, ada pula yang mengendarai sepeda motor.
"DPR kartu kuning...DPR kartu kuning, pemerintah...pemerintah, kembalikan hak-hak rakyat," teriak massa aksi.
Mereka juga menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib.
Merespons aksi ini, sejumlah universitas di Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tidak mendukung aksi tersebut.
Surat edaran tersebut juga tersebar dalam tagar #GejayanMemanggil.
Universitas yang mengeluarkan edaran tidak mendukung di antaranya adalah Universitas Gajah Mada (UGM) serta Universitas Sanata Dharma (USD)
Melalui edaran bertanda tangan rektor, kedua universitas itu menyampaikan beberapa poin yakni tidak terlibat, tidak mendukung aksi, dan kegiatan akademik tetap berjalan seperti biasa.
Menanggapi aksi mahasiswa di Gejayan, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menyebutkan, seharusnya pemerintah merasa tertampar.
Ia mengingatkan, petinggi negara maupun wakil rakyat di parlemen merupakan hasil pilihan rakyat.