Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 September 1978, Muhammad Ali Juarai Tinju Kelas Berat untuk Ketiga Kalinya

Kompas.com - 15/09/2019, 06:53 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 15 September 1978, Muhammad Ali berhasil mengalahkan Leon Spinks di Louisiana Superdome, New Orleans, Amerika Serikat.

Ia pun berhak membawa pulang gelar juara tinju dunia kelas berat untuk ketiga kalinya dalam karirnya.

Dikutip dari History, kesuksesannya itu mengantarkannya sebagai petinju pertama di dunia yang menjuarai gelar dunia sebanyak tiga kali.

Setelah kemenangannya itu, Ali memutuskan untuk pensiun. Namun, setahun kemudian ia memutuskan untuk come back singkat.

Petinju yang pernah mengklaim bisa melayang seperti kupu-kupu ini pensiun secara permanen pada tahun 1981.

Debut

Muhammad Ali, lahir di Louisville, Kentucky pada 14 Januari 1942 dengan nama Cassius Marcellus Clay Jr.

Ia kemudian mengubah namanya menjadi Muhammad Ali pada tahun 1964 setelah memeluk Islam.

Sebelum memulai debutnya sebagai petinju preofesional, Ali telah mendapatkan medali emas di Olimpiade Roma 1960 yang berlangsung pada bulan Agustus.

Baru pada bulan Oktober, Ali memulai debutnya sebagai petinju profesional melawan Tunney Husaker.

Ia memenangkan pertarungan itu dalam enam putaran.

Baca juga: Raih Gelar Juara Tinju di Singapura, Ini Profil Ongen Saknosiwi

Pada 1964, Ali berhasil mengalahkan petinju favorit Sonny Liston dalam enam ronde dan menjadikannya sebagai juara tinju kelas berat.

Setelah pertandingan itu, Ali terkenal dengan ucapannya yang terkenal, "Akulah yang terbaik!"

Seperti diberitakan Kompas.com (5/6/2018), karena bertentangan dengan keyakinannya, Ali menolak untuk bergabung di angkatan bersenjata Amerika saat datang perintah wajib militer di Perang Vietnam pada 28 April 1967.

Akibatnya Ali ditahan dan Komisi Atletik Negara Bagian New York langsung menangguhkan izin bertinjunya dan sabuk gelar juaranya dicabut.

Diputuskan bersalah menghindari kewajiban pada negara, Ali dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 10.000 dolar AS. Namun dia tidak ditahan setelah mengajukan banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ilmuwan China Ungkap Makanan yang Bisa Menjadi Rahasia Panjang Umur

Ilmuwan China Ungkap Makanan yang Bisa Menjadi Rahasia Panjang Umur

Tren
Catat, Ini Waktu Larangan untuk Minum Kopi dan Dampaknya

Catat, Ini Waktu Larangan untuk Minum Kopi dan Dampaknya

Tren
Mengenal Teori Bumi Berlubang dan Agartha, Inspirasi Serial 'Joko Anwar's Nightmares and Daydreams'

Mengenal Teori Bumi Berlubang dan Agartha, Inspirasi Serial "Joko Anwar's Nightmares and Daydreams"

Tren
Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Tren
Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Tren
Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Menilik Pegunungan Appalachia, Rumah bagi Cerita Misteri dan Supranatural

Tren
Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Gangguan di Server Pusat Data Nasional Terjadi Cukup Lama, Apa Penyebabnya?

Tren
Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja PT KAI untuk SMA: Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Tren
Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Urutan Nonton 7 Episode Joko Anwar's Nightmares and Daydreams

Tren
Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Benarkah Mencuci Piring Bisa Bantu Meredakan Stres? Ini Kata Psikolog

Tren
Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Penjelasan Kemenag soal Video Jemaah Haji Diduga Meninggal dan Telantar di Arab Saudi

Tren
Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Kasus Anjing Gigit Manusia Kembali Terjadi, Bisakah Pemilik Dipidana?

Tren
Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Kronologi Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Rp 3 Juta, Modus soal Izin Bangunan

Tren
Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com