KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BPN) memberikan perkiraan waktu pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Oktober mendatang.
Adakah yang ingin mencoba seleksi CPNS 2019?
Jika ya, persiapkan persyaratan-persyaratannya sejak saat ini. Apa saja persyaratannya?
Belum ada rilis resmi untuk CPNS 2019. Akan tetapi, persyaratan umum kemungkinan sama dengan seleksi CPNS sebelumnya.
Merujuk pada seleksi CPNS 2018, ada beberapa dokumen utama yang bisa disiapkan. Apa saja dokumen-dokumen itu, berikut daftarnya:
Pada rekrutmen CPNS 2018, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Baca juga: Jangan Terjebak, Ini Hoaks Seputar CPNS yang Perlu Anda Tahu...
Sementara itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 masih sama seperti tahun lalu, tahapannya seperti di bawah ini:
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.
2. Panduannya seperti ini:
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah
didaftarkan
4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen:
5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau
dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian
untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.
Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.
Tahun sebelumnya, informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi
CPNS terkait.