Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Selfie di Sekitar Rel Kereta Api Dilarang dan Ada Ancaman Pidananya!

Kompas.com - 02/09/2019, 18:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan aktivitas yang membahayakan, salah satunya selfie, di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.

Aktivitas seperti ini berbahaya dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatarakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban yang jatuh akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta, terutama berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

“Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang menjauh, tapi malah mendekati supaya momen gambarnya bagus, dan justru itu yang membahayakan,” kata Eko kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019) siang.

“Di era saat ini, ketika HP marak, orang bisa selfie membuat film pendek atau action, banyak saudara kita yang mengabaikan risiko,” lanjut dia.

Menurut Eko, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI untuk diberikan penjelasan.

“Kalau sanksi itu biasanya kami pegang orang yang ada di rel itu. Kalau dia main lempar batu, ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan,” jelas Eko.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daops VI Yogyakarta memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop VI, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas PT KAI Edi Kuswoyo.

“(Benar) berlaku untuk semuanya,” jawab Edi singkat saat dihubungi secara terpisah, Senin (2/9/2019) siang.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com