Pelaku juga diduga meminta korban menyerahkan uang tunai sebesar 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 60 juta, menurut rilis berita tanggal 3 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Singapura (SPF).
Pria tersebut ditangkap dalam waktu 16 jam setelah laporan perampokan.
Polisi mengatakan mereka mendapatkan laporan tentang kasus perampokan tersebut pada tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 04.35 waktu setempat.
Dalam waktu 16 jam setelah laporan tersebut, petugas dari Divisi Polisi Bedok mengetahui identitas pria tersebut dan menangkapnya melalui penyelidikan lapangan dan dengan bantuan gambar dari kamera polisi dan CCTV.
Uang tunai sebesar 3.400 dollar Singapura atau sekitar Rp 40 juta sisa hasil kejahatan kemudian diperoleh kembali.
Terancam hukuman 5 tahun dan cambuk 12 kali
Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 3 Mei 2024 dengan tuduhan perampokan bersenjata dan melukai.
Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dipenjara tidak kurang dari lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun dan dihukum dengan tidak kurang dari 12 pukulan cambuk.
Terkait kejadian tersebut, polisi mengimbau korban kejahatan untuk segera melaporkan kasus perampokan sesegera mungkin.
Polisi Singapura mengimbau masyarakat tetap tenang dan memperhatikan penampilan fisik serta ciri khas pelaku saat menghadapi perampokan.
Mereka juga diimbau untuk segera menghubungi polisi agar pelaku segera ditangkap dengan bantuan CCTV.
“Polisi tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk menangkap mereka yang melakukan kejahatan kekerasan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka sesuai dengan hukum,” tambah polisi.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/03/173000065/pria-28-tahun-ditangkap-karena-merampok-rp-60-juta-menggunakan-gunting