Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 diterima dari pihak pemohon kubu pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Kesimpulan hasil sidang juga diterima dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Berikut isi kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 yang disampaikan seluruh pihak terkait.

Kesimpulan kubu Anies-Muhaimin

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan keterangan yang mereka sampaikan selama sidang membuktikan terjadinya pelanggaran konstitusi yang mencederai demokrasi dalam hasil Pilpres 2024.

Diberitakan Kompas.com (17/4/2024), terdapat tujuh kesimpulan yang diyakini terbukti dalam persidangan MK.

Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU sengaja menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum.

KPU dinilai terbukti berpihak saat menetapkan Gibran sebagai cawapres. Padahal saat mendaftar, KPU masih memberlakukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran saat itu baru berusia 36 tahun.

Selain KPU, kubu Anies-Muhaimin menyoroti Bawaslu yang disebut dilemahkan independensinya dengan membiarkan keberpihakan KPU.

Selanjutnya, paslon nomor urut 1 itu juga menyebut terdapat tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat, ada fakta yang membuktikan terjadi pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Kelima, terdapat fakta penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Keenam, disebut ada keterlibatan aparat negara untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. Ini tampak dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang kampanye mengajak publik berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.

Terakhir, ada fakta pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Kesimpulan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menyoroti tindakan nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam proses Pilpres 2024 untuk memastikan putra sulungnya Gibran maju sebagai cawapres. Hal ini disebut sebagai pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili MK.

Lalu, Ganjar-Mahfud menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan yang mengatur jalannya pilpres.

Selain itu, tindakan nepotisme juga dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Secara keseluruhan, kubu paslon nomor urut 3 menyebut adanya abuse of power yang dilakukan oleh pihak istana dalam proses Pemilu 2024.

Ini terlihat dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir ke sidang MK namun tidak menjawab pertanyaan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.

Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU juga disoroti tim hukum Ganjar-Mahfud dalam kesimpulan sidang MK.

Kesimpulan kubu Prabowo-Gibran

Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kedua kubu salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.

Kubu Prabowo-Gibran menyebut, kedua pihak pemohon gagal membuktikan kecurangan Pilpres 2024, tindakan nepotisme, dan penyalahgunaan bansos dalam sidang sengketa MK.

Saksi dan ahli yang dihadirkan kedua kubu lawan diyakini gagal membuktikan kecurangan pemilu untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

Bukti-bukti yang dibawa ke sidang MK juga disebut tidak cukup mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.

Kesimpulan KPU

KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sudah menyerahkan total 139 alat bukti, terdiri dari perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sejumlah 71 alat bukti. Selain itu, ada alat bukti tambahan berupa formulir D yang menunjukkan kejadian khusus saat pelaksanaan pemilu di setiap kecamatan.

Dikutip dari situs MK, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menegaskan dalil pemohon dan fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tidak terbukti benar.

KPU melalui kesimpulannya menyampaikan agar MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan pemohon.

KPU juga berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memutuskan pemenang Pemilu 2024, termasuk menetapkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan alat bukti yang diberikan KPU akan memperkuat permohonan para pemohon tidak sesuai fakta Pilpres 2024.

Dia menyebut KPU meyakini pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 berupa pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu itu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, permohonan para pemohon tidak mengubah keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu.

Kesimpulan Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menuliskan kesimpulan hasil sidang MK berupa proses pendaftaran cawapres ke Pilpres 2024, pelanggaran pemilu, dan penyaluran bansos.

Dilansir dari Kompas.com (16/4/2024), kesimpulan itu juga berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu serta tindakan yang dilakukan instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang didalilkan para pemohon ke MK.

Bagja menekankan, kinerja Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan tidak hanya terpusat oleh Bawaslu RI namun juga dikerjakan bersama seluruh jajaran di daerah.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/131500865/isi-kesimpulan-sidang-sengketa-pilpres-2024-dari-bawaslu-kpu-dan-ketiga

Terkini Lainnya

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba 'Black Widow' dari Antibodi Manusia

Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba "Black Widow" dari Antibodi Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke