Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini, Siapa Saja?

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak sesuai domisili atau berada di luar wilayah akan dinonaktifkan mulai pekan ini atau pertengahan April 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.

Dukcapil DKI Jakarta sudah mengagendakan penonaktifan NIK yang tidak sesuai domisili sejak tahun lalu.

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Budi dikutip dari Kompas.id, Senin (15/4/2024).

Kelompok NIK warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan

Budi menjelaskan, pihaknya akan menonaktifkan NIK 81.300 warga yang meninggal dunia.

Selain itu, penonaktifan NIK juga menyasar 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.

Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi warga yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.

Budi menjelaskan bahwa layanan tersebut akan membantu warga untuk melakukan penyesuaian ulang data kependudukan.

Dengan begitu, NIK milik warga yang terdampak kebijakan penonaktifan akan kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.

Budi menerangkan, Dukcapil DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi dan validasi sejak tahun lalu terhadap KTP 81.000 warga meninggal dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menjalin koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya mengenai kebijakan tersebut.

"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," imbuh Budi.

"Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial," tambahnya.

Kelompok NIK warga DKI Jakarta yang tidak dinonaktifkan

Meski penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tidak sesuai domisili dimulai pekan ini, Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, dinas, belajar di luar DKI Jakarta, atau luar negeri.

Tak hanya itu, Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang mempunyai aset di Ibu Kota.

Budi mengatakan, warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya, dapat melakukan pengecekan secara online.

Mereka dapat mengecek status NIK-nya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/16/141500565/kelompok-nik-warga-jakarta-yang-dinonaktifkan-pekan-ini-siapa-saja-

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke