Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Kategori ASN yang Tidak Boleh WFH pada 16-17 April 2024

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024, termasuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan kerja dari kantor (work from office/WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan WFH untuk ASN pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024) ini juga hanya berlaku paling banyak 50 persen.

Lantas, siapa saja kategori ASN yang tidak boleh WFH pada 16-17 April 2024?

Kategori ASN yang tidak boleh WFH pada 16-17 April 2024

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak boleh menerapkan WFH alias tetap WFO 100 persen.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," kata Anas kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Merujuk Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024, kategori ASN yang tidak boleh WFH pada 16-17 April 2024 adalah layanan masyarakat.

Kategori layanan masyarakat yang harus tetap WFO tersebut meliputi para ASN dengan pekerjaan di bidang:

Sementara itu, instansi dengan layanan administrasi pemerintahan boleh menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen, yang meliputi ASN bidang:

  • Perumusan kebijakan
  • Penelitian
  • Perencanaan
  • Analisis
  • Monitoring
  • Evaluasi.

ASN layanan dukungan pimpinan turut dipersilakan menerapkan WFH pada 16-17 April 2024, antara lain termasuk:

Jumlah pegawai WFO menyesuaikan

Anas mengatakan, WFH bisa dijalankan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.

Artinya, sistem kerja jarak jauh tersebut bisa saja hanya diterapkan untuk 40 persen atau 30 persen dari total pegawai.

"Diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," papar Anas.

Dia memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak enam hari.

Ditambah libur akhir pekan sebanyak empat hari, maka total libur hari raya Idul Fitri tahun ini mencapai sepuluh hari.

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik," kata Anas.

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," tambahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/14/173000365/catat-ini-kategori-asn-yang-tidak-boleh-wfh-pada-16-17-april-2024

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana Jika Menunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana Jika Menunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

Tren
Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Tren
Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Tren
Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Tren
Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Tren
Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke