Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang KA Turun Melebihi Stasiun Tujuan Didenda 2 Kali Harga Tiket

Aturan yang diberlakukan sejak 3 Agustus 2023 kembali diingatkan PT KAI menjelang masa mudik Lebaran 2024. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna kereta api.

"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (4/4/20224).

kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," ujar Joni, 

Joni juga mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk memastikan setiap penumpang kereta api mematuhi jadwal tujuan relasi yang tertera di masing-masing tiket.

Sanksi bagi penumpang turun melebihi stasiun tujuan

Berikut sanksi yang ditetapkan PT KAI untuk penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi tujuan seperti tercantum pada tiket:

1. Denda 2 kali lipat harga tiket

Bagi penumpang yang kedapatan turun melebihi relasi perjalanan sesuai tiket, akan
dikenakan sanksi berupa denda dua kali harga tiket. 

Sanksi denda tersebut harus dibayar secara langsung di dalam kereta saat itu juga.

“Denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan,” kata Joni.

Setelah membayar denda, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama atau terdekat.

2. Diturunkan dari kereta

Jika penumpang tidak mampu membayar denda di dalam kereta, akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun.

Kemudian, petugas akan menjemput penumpang untuk selanjutnya diantarkan ke loket guna melakukan pembayaran denda.

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.

3. Dilarang naik kereta

Selanjutnya, penumpang yang melakukan pelanggaran turun melebihi stasiun tujuan lebih dari tiga kali, maka akan di-blacklist.

Penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali, maka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari ke depan.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/04/193000665/penumpang-ka-turun-melebihi-stasiun-tujuan-didenda-2-kali-harga-tiket

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke