Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini 3 Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pihaknya akan melakukan audit jika terdapat klaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dalam audit atau pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud, antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Kendati demikian, tidak semua wajib pajak yang mengalami lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

Dwi menyebut, terdapat beberapa kriteria yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan sebelum menerima kelebihan bayar pajak.

"Tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," kata Dwi.

Lantas, siapa saja wajib pajak lebih bayar yang bebas audit?

Kriteria wajib pajak lebih bayar tanpa audit

Status lebih bayar saat lapor SPT Tahunan terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga memiliki sisa pembayaran yang bisa dikembalikan.

Menurut Dwi, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar tanpa pemeriksaan petugas, yakni:

1. Wajib pajak kriteria tertentu

Dwi menjelaskan, wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut nantinya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


2. Wajib pajak persyaratan tertentu

Menurut Dwi, Pasal 17D UU KUP juga merinci wajib pajak yang bebas audit jika mengalami lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.

Berikut kriteria yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  3. Wajib pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Adapun batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, serta jumlah lebih bayar yang dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. PKP berisiko rendah

Selanjutnya, golongan wajib pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan saat lebih bayar adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dwi menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (4c) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Aturan itu memuat, pengembalian kelebihan pajak kepada PKP berisiko rendah dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 17C UU KUP.

Dwi melanjutkan, DJP juga menyediakan mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Menurutnya, mekanisme itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kelebihan di bawah Rp 100 juta.

"Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/143000765/catat-ini-3-kriteria-lebih-bayar-spt-tahunan-tanpa-audit-djp

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke