Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi bahwa pramuka tidak menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Salah satunya dikatakan oleh akun @tanyakanrl, Minggu (31/3/2024), yang mengutip pemberitaan salah satu media nasional.

Akun lain seperti @convomfs pada Senin juga mengunggah narasi yang sama bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

"Sebenarnya Pramuka bagus banget. Materinya sangat berguna, mengajarkan kemandirian. Cuma dua hal doang yang kubenci dan itu apes terjadi di sender "SENIORITAS" dan "PERPELONCOAN". Yang Pramukanya tidak ada 2 hal itu VERY GOOD," twit pengunggah.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.

Lantas, benarkah pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.

Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan

"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujarr Anindito kepada Kompas.com, Senin.

Keikutsertaan siswa bersifat sukarela

Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/093000865/ramai-soal-pramuka-tak-jadi-ekstrakurikuler-wajib-di-sekolah-ini-kata

Terkini Lainnya

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

Tren
4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

Tren
Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Tren
Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Tren
Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke