Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Dijelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Dapat diyakini bahwa para produsen siap mendukung kenaikan tarif PPN seberapa persenpun. Para produsen siap menaikkan harga produk masing-masing demi melimpahkan beban kenaikan tarif PPN ke pihak konsumen.

Dampak tak terhindarkan dari kenaikan harga produk adalah kenaikan inflasi sambil memperlemah daya maupun gairah beli konsumen yang dapat dipastikan akan memperlambat gerak laju ekonomi yang sebenarnya sudah cukup lambat akibat resesi ekonomi pascapagebluk Corona melanda planet buni secara global.

Kenaikan tarif PPN merupakan gejala sudah jatuh tertimpa tangga masih diperparah terperosok ke dalam selokan pembuangan limbah.

Nasib bangsa Indonesia terutama kesejahteraan wong cilik kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap recana kenaikan harga tarif PPN menjadi 12 persen.

Dari keputusan DPR terhadap kenaikan tarif PPN dapat diterangai apakah DPR benar-benar mewakili rakyat dalam memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia atau sekadar lembaga tukang stempel pemerintah yang lebih mengutamakan kesejahteraan kelompok diri mereka sendiri ketimbang kesejahteraan rakyat Indonesia.

Seharusnya kepentingan rakyat lebih diutamakan ketimbang kepentingan pemerintah memperoleh pajak lebih besar yang harus dibayar oleh rakyat.

Kenaikan tarif PPN mampu ditunda jika mau. Jika tidak mampu berarti hanya akibat tidak mau menunda kenaikan tarif PPN belaka.

Mohon dimengerti demi dimaafkan bahwa naskah sederhana ini tidak saya akhiri dengan pekik MERDEKA! akibat secara harap-harap cemas bersama rakyat Indonesia, saya masih harus sabar menunggu keputusan DPR terhadap rencana kenaikan tarif PPN.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/31/093148565/harap-harap-cemas-kenaikan-tarif-ppn

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke