Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

KOMPAS.com - Sejumlah instansi resmi mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan publik mulai 2024.

Syarat menjadi peserta aktif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Inpres mengharuskan 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur dan bupati atau wali kota untuk menyertakan kepesertaan JKN.

"Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC)," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Layanan publik mensyaratkan BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, hingga saat ini, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi.

Berikut daftarnya:

1. Jual beli tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan administrasi pertanahan.

Misalnya, pengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Namun, saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut," tutur Rizzky.

2. Haji dan umroh

Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dalam kepengurusan ibadah haji dan umroh, terutama jalur khusus.

Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Peserta aktif BPJS Kesehatan turut menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Rizzky, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Dalam Perpol (Peraturan Polri) tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK," ungkapnya.

Kendati demikian, kebijakan baru ini baru diuji coba di enam Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," imbuhnya.

4. Program Pesiar

Selanjutnya, meski bukan syarat administrasi layanan publik, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ikut meluncurkan program bertajuk "Pesiar".

Pesiar merupakan akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi, kegiatan untuk merangkul semua warga desa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kemendes PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Pesiar hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa," kata Rizzky.

Cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Rizzky menegaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah layanan publik di atas perlu berstatus sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan.

Jika belum terdaftar atau tak lagi aktif, dia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan.

"Agar dapat mendaftarkan dan dipastikan aktif sebagai peserta JKN," ucapnya.

Berikut langkah mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing:

1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Mendaftarkan diri dalam Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar secara bertahap.

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan

Jika sebelumnya tercatat sebagai anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri.

Cara mengaktifkannya, yakni dengan mengakses Pandawa melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

4. Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan

Jika peserta berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.

Guna mengaktifkan kepesertaan, dapat menghubungi Pandawa melalui Whatsapp di nomor 08118165165, kemudian pilih fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, masukkan data serta unggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, maka kepesertaan pun akan langsung aktif.

Rizzky berharap, seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusul dan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam layanannya.

"Sehingga capaian UHC di Indonesia bisa cepat tercapai dan seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin dalam program JKN," tuturnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/25/133000165/catat-ini-layanan-publik-yang-wajibkan-syarat-bpjs-kesehatan-2024

Terkini Lainnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke