Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah

Beberapa warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon. 

Salah satunya dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Eka Suryaning Putri.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuman presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan, Sirekap harunya memfoto form C plano hasil lalu nantinya muncul hasil tulisan di aplikasi.

"Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," kata dia.

Harus melakukan input manual

Eka mengaku, pihaknya mengalami kesulitan saat hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya hanya bagian data perhitungan suara pilpres yang bisa dibaca aplikasi Sirekap. Sementara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa aplikasi Sirekap milik TPS-nya bisa kembali normal setelah 10 menit dengan cara menonaktifkan data internet dan memulai ulang.

Penjelasan KPU

Saat dikonfirmasi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap.

Tujuannya, agar Sirekap dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

Ia menyampaikan, kesalahan atau error yang terjadi di beberapa aplikasi Sirekap di beberapa TPS terjadi lantaran sistem Sirekap mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika kemarin ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujarnya saat dihungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap, belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3000 TPS," sambungnya.

Untuk itu, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Perhitungan suara resmi dilakukan berjenjang

Sementara itu, KPU juga mengungkapkan bahwa perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 202, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Disebutkan, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret 2023 untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hingga tingkat nasional.

Artinya, hasil rekapitulasi suara paling lambat akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, Idham mengungkapkan bahwa Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Sebagai informasi, berdasarkan quick count atau hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara di atas 55 persen suara atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3).

Pada quick count Litbang Kompas, hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.55 WIB, Anies-Muhaimin memperoleh 25,26 persen, Prabowo-Gibran 58,60 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,14 persen.

Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling, dengan margin error di bawah 1 persen. Meski begitu, hasil tersebut bukanlah resmi dari KPU.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/15/140000065/kpu-buka-suara-soal-sirekap-yang-bermasalah-

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke