KOMPAS.com - Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki hak memberikan suara pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
Sebagai puncak pesta demokrasi, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari pencoblosan sebagai libur nasional ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tak hanya alasan konstitusional, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam pemilu tetap tinggi.
Sebab, masyarakat memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan.
Oleh karena itu, selain memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, masyarakat dapat memeriahkan agenda lima tahunan ini, salah satunya dengan memasang twibbon Pemilu 2024.
Twibbon resmi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan tautan atau link twibbon yang dapat digunakan saat hari pemungutan suara.
Nantinya, masyarakat dapat mengedit dan menyesuaikan foto masing-masing, kemudian mengunggahnya di media sosial pada Rabu mendatang.
Bertajuk "Aku Sudah Memilih", twibbon ini dikhususkan bagi masyarakat yang sudah datang ke bilik suara dan menggunakan hak pilihnya.
Link download twibbon resmi Pemilu 2024 dapat dicek di laman berikut:
KPU menyediakan dua buah twibbon dengan desain berbeda, tetapi sama-sama menyerukan telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu Serentak 2024.
Selain twibbon resmi, berbagai pilihan twibbon lain juga tersedia untuk menyemarakkan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Berikut tautan unduh twibbon Pemilu Serentak 2024, seperti dihimpun laman Twibbonize:
Cara memakai Twibbon Pemilu 2024
Cara menggunakan twibbon untuk merayakan Pemilu 2024 cukup mudah, hanya memerlukan sebuah foto pribadi atau gambar yang akan diunggah.
Berikut tata caranya:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/110000565/link-twibbon-resmi-pemilu-2024-dipasang-di-hari-pemungutan-suara-14