KOMPAS.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dibuka mulai besok, Senin (11/12/2023).
KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.
Berikut syarat dan tata cara daftar KPPS Pemilu 2024:
Syarat KPPS Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.
Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:
Selain syarat, dikutip dari laman calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen berikut:
Berikut tautan atau link unduh surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 yang dapat digunakan sebagai contoh:
Cara daftar KPPS Pemilu 2024
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.
Berikut langkah-langkahnya:
Sementara itu, dilansir dari laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019.
Berikut perinciannya:
Anggota KPPS di seluruh Indonesia sendiri akan melaksanakan masa kerja kurang lebih satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/190000265/dibuka-besok-simak-syarat-dan-cara-daftar-kpps-pemilu-2024