Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun media sosial X @txtdri*** pada Minggu (26/11/2023).

"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (28/11/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 807.000 kali dan mendapatkan lebih dari 270 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah hal itu dan bagaimana seharusnya proses penonaktifan peserta yang telah meninggal dunia?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan disinformasi yang telah lama beredar di media sosial.

"Ini (unggahan) disinformasi lama dan sudah kami berikan klarifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Perlu kami disampaikan bahwa untuk menonaktifkan status kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meninggal dunia cukup mudah," imbuhnya.

Ia melanjutkan, anggota keluarga yang bersangkutan dapat mengurus proses penonaktifan peserta yang telah meninggal melalui kanal layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Selain itu, anggota keluarga juga bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan bila diperlukan rekonsiliasi pembayaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan setelah peserta meninggal.

Jadi, dalam hal ini anggota keluarga atau kerabatlah yang mewakili untuk menonaktifkan status kepesertaan JKN yang telah meninggal dunia.

Ardi menyampaikan, adapun persyaratan yang dibutuhkan anggota keluarga yakni dengan menunjukkan atau membawa beberapa dokumen berikut:

  • Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas Kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
  • Membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan JKN dari peserta yang meninggal dunia.

"Nantinya, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti," terang Ardi.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang meninggal

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia:

1. Melalui layanan Pandawa

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta atau seseorang yang telah meninggal, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa.

Anggota keluarga dapat mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui Pandawa sebagai berikut:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam.
  • Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri.

2. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal dunia yaitu bisa dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Anggota keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia hanya perlu datang dan membawa beberapa dokumen yang disebutkan di atas.

Nantinya, petugas BPJS Kesehatan akan mengarahkan untuk proses penonaktifannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/28/113000465/penjelasan-bpjs-kesehatan-soal-peserta-jkn-yang-meninggal-dunia-harus

Terkini Lainnya

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke