KOMPAS.com - Para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini telah memiliki nomor urut untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024.
Nomor urut capres-cawapres ini diperoleh dalam undian yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/11/2023).
Diketahui, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, disusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.
Selanjutnya, para pasangan capres-cawapres akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Lantas, kapan debat capres-cawapres akan berlangsung?
Jawaban KPU soal jadwal debat
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini belum melakukan rapat koordinasi tim terkait.
"Kami belum rapat dengan tim kampanye capres-cawapres," kata Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pasti penyelenggaraan debat capres-cawapres.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan mengumumkan jadwal tersebut jika sudah ada.
"Jika sudah ada pasti dipublikasikan," jelas dia.
Teknis debat
Diberitakan Kompas.com, Rabu (25/11/2023), teknis debat capres-cawapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam UU tersebut, diketahui bahwa debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali.
Debat ini merupakan bagian dari kampanye pasangan capres-cawapres, sesuai bunyi Pasal 267 ayat (1):
"Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab."
Berikut teknis debat pasangan capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017:
(1) Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
(5) Materi debat pasangan calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/15/200000465/kata-kpu-soal-jadwal-debat-capres-cawapres-pilpres-2024