Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Dilarang Foto Berpose V, Simbol Hati Korea, dan Jempol di Masa Pemilu 2024, Ini Penjelasan BKN

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.

Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Adapun salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

"Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Hasan menjelaskan, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.

Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.

ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.

Sanksi pose foto ASN tidak netral di Pemilu 2024

Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan tersebut dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga hukuman berat.

Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya. Adapun sanksi yang diberikan  sebagai berikut.

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.

Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.

Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/11/130000965/asn-dilarang-foto-berpose-v-simbol-hati-korea-dan-jempol-di-masa-pemilu

Terkini Lainnya

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke