Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung Pakai Lagu "Happy Birthday"

KOMPAS.com - Video detik-detik polisi menggerebek pelaku pencabulan anak kandung di Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial Twitter atau X. 

Video tersebut viral, salah satunya diunggah oleh akun @mazzini_gsp pada Rabu (8/11/2023).

Dalam video, tampak beberapa polisi berseragam preman membangunkan pelaku yang tengah tertidur di sebuah rumah sambil menyanyikan lagu "Happy Birthday" dan bertepuk tangan.

Pelaku yang mengetahui dirinya sudah terkepung hanya bisa bengong. Polisi kemudian memborgol tangan pelaku.

"Pelaku pencabulan terhadap 2 anak kandung terlihat plonga-plongo saat tim @PolrestaPadang_ menangkap dirinya saat sedang tidur. Jika polisi memberi surprise nyanyian selamat ulang tahun, surprise apa yg akan diberikan para napi di dalam sel?" tulis pengunggah.

Penjelasan Polresta Padang

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria berinisial F (48) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.

"Penangkapan oleh Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV/PPA Ipda Nofiendri beserta Tim Klewang Sat Reskrim Polresta. Kemudian pelaku diboyong Ke Polresta Padang untuk sidik lebih lanjut," ujar Yanti kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Pernah perkosa anak kandung pada 2019

Yanti menjelaskan, F ditangkap usai memperkosa dan mencabuli dua anak kandungnya.

Hal tersebut diketahui ketika salah satu anak berinisial FO (17) menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya kepada R yang merupakan mantan istri pelaku pada Jumat (13/10/2023).

FO mengatakan, ia diperkosa oleh F pada 2019 sampai Juli 2023 yang terakhir kali terjadi di rumah pelaku. 

Selain FO, anak F lainnya, yaitu FF (20) juga mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayahnya sendiri.


F dilaporkan ke polisi, ancaman hukuman 15 tahun

R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).

Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015. Kejadian itu diketahui ketika Kamis tanggal 13 Oktober 2023 korban FO mendatangi ibu kandungnya. 

Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/09/110000565/video-viral-polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-kandung-pakai-lagu-happy

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke