Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pantang Mundur Anwar Usman dan Nalar yang Dipertanyakan

KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Padahal, banyak pihak yang mendesaknya mundur usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait putusan perkara soal batas usia capres-cawapres.

Saat menyampaikan pernyataan resminya pada Rabu (8/11/2023), Anwar hanya memberikan tanggapan terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya belakangan ini.

Fitnah keji

Dalam pernyataan itu, Anwar bahkan mengeklaim telah difitnah secara keji dengan opini publik.

Menurutnya, dia tidak akan mengorbankan kehormatannya sebagai seorang hakim hanya untuk meloloskan calon tertentu.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.

Ia menegaskan, kariernya sebagai hakim selama hampir 40 tahun dinodai oleh fitnah yang ditujukan kepadanya.

Namun, dia mengaku tidak gentar dan tetap akan menegakkan keadilan di Indonesia.

Jadi korban politisasi

Dalam kesempatan yang sama, Anwar mencurgiai dirinya menjadi korban politisasi dari skenario yang membunuh karakternya.

Hal ini dilakukan salah satunya melalui pembentukan MKMK.

Bahkan, dia menyebut MKMK telah melanggar sejumlah aturan dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.

Anwar juga menampik adanya konflik kepentingan dengan kakak iparnya, Presiden Joko Widodo.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," jelas dia,

"Sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," sambungnya.

Nalar Anwar dipertanyakan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin menilai pernyataan Anwar Usman itu justru melawan nalar.

"Saya kira apa yang dilakukan Anwar Usman bukan hanya melawan nalar MKMK, tapi juga melawan nalar 8 hakim lain dan pemohon," kata Zainal, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (8/11/2023).

"Termasuk nalar seluruh orang di republik ini yang merasa bahwa ada yang salah yang dilakukan Anwar Usman kemarin," imbuhnya.

Menurutnya, tuduhan konflik kepentingan itu mungkin tidak akan menggema jika keputusan terkait batas usia capres-cawapres berlaku pada pemilu selanjutnya.

Tak hanya itu, Zainal juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan MKMK.

"Jangan seakan-akan pelanggaran Anwar Usman itu hanya sekedar menyidangkan kasus yang dia konflik kepentingan. Di situ juga ada pelanggaran, dia menyampaikan suatu perkara yang sedang berjalan dan disampaikan ke mahasiswa. Saya kira pelanggarannya bukan soal konteks mahkamah keluarga," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Novianti Setuningsih, Sabrina Asril, Ihsanuddin)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/09/101500165/pantang-mundur-anwar-usman-dan-nalar-yang-dipertanyakan

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke