Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tahapan, dan Syaratnya

Pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai hari ini, Kamis (19/10/2023).

Pendaftaran tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif meliputi DPR, DPRD, dan DPD.

Berikut jadwal, tahapan, dan syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024:

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

“Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Hasyim, dikutip dari KompasTV, Senin (16/10/2023).

Pendaftaran capres dan cawapres yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. 

Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:

Tahapan pendaftaran capres-cawapres

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, bakal capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019.

Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.

Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:

Syarat pendaftaran capres dan cawapres

Persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres:

Berikut dokumen persyaratan yang harus dimiliki bakal capres-cawapres.

  1. Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya.
  2. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai.
  3. Surat pernyataan tidak akan menarik capres-cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik.
  4. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres-cawapres.
  5. Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres.
  6. Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai.
  7. Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
  8. Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.

Pengumuman pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 oleh KPU dapat dilihat melalui link ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/19/073000465/kapan-pendaftaran-capres-dan-cawapres-pemilu-2024-ini-jadwal-tahapan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke