Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut.

Bila peserta telah terdaftar dan status kepesertaannya aktif, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini termasuk saat peserta mengidap penyakit kronis yang membutuhkan penanganan secara intensif dan perawatan jangka panjang.

"Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu luas," ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

"Sesuai indikasi medis, peserta dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Lantas, apa saja penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ardi mengatakan, ketentuan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Bila peserta memerlukan penanganan medis lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh penanganan medis yang bersifat spesialistik," jelasnya.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin semua penyakit kronis, namun hal ini harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:

  • Jantung
  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia (kelainan pembekuan darah)
  • Thalasemia (kelainan darah)
  • Leukemia (kanker darah)
  • Sirosis hati (gangguan hati).

Ia mengatakan, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai layanan badan ini.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN di nomor 0811 8750 40.

Jika tidak, peserta dapat bertanya petugas BPJS SATU! di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online

Agar peserta mendapat pelayanan, mereka wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

Dilansir dari Kontan, Senin (1/5/2023), berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:

3. Care center BPJS Kesehatan

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Ketikkan nomor peserta/NIK Ketik tanggal lahir
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS muncul.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/06/191500465/apa-saja-penyakit-kronis-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke