Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pemberi Kerja Wajib Lapor Saat Buka Lowongan Pekerjaan

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Peraturan ini sebagaimana diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.

Dengan adanya peraturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan adanya wajib lapor lowongan pekerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

"Betul, baru saja Presiden mengeluarkan Perpres 57/2023 tentang wajib lapor ketenagakerjaan," ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan, hadirnya Perpres ini akan memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel.

"Bagi kami lahirnya Perpres 57/2023 ini.adalah sebuah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time," paparnya.

Dengan adanya hal tersebut maka pencari kerja, juga pemberi kerja dan pemerintah, diharapkan bisa mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait lowongan pekerjaan yang ada.

Bagi pencari kerja ini akan memberikan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan juga pengalaman yang dimiliki.

Sementara bagi pemberi kerja, akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

"Bagi Pemerintah informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job," terangnya.

"Singkatnya, kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Aturan juga berlaku untuk perusahaan swasta

Saat ditanya apakah aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ini juga berlaku untuk perusahaan swasta, pihaknya membenarkan hal tersebut.

"Iya (juga berlaku untuk swasta)," ujar dia.

Adapun terkait bagaimana cara pelaporan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan petunjuk teknis mengenai hal tersebut.

"Poinnya mereka (pemberi kerja) akan menyampaikan terkait dengan informasi kalau ada lowongan," ujar Anwar.

Berlaku untuk loker dalam dan luar negeri

Mengutip pasal 3 aturan baru ini, maka lowongan pekerjaan yang diwajibkan lapor yakni lowongan untuk penempatan dalam dan luar negeri.

Di pasal selanjutnya dijelaskan bahwa pelaporan lowongan diharuskan memuat informasi sebagai berikut:

1. Identitas pemberi kerja.

2. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

3. Masa berlaku lowongan pekerjaan.

4. Informasi jabatan yang meliputi:

  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Pendidikan
  • Keterampilan atau kompetensi
  • Pengalaman kerja
  • Upah atau gaji
  • Domisili wilayah kerja
  • Informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Nantinya pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja.

Pengantar kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.

Selanjutnya ketika lowongan sudah terisi, pemberi kerja wajib kembali melaporkan kembali melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan.

Sanksi untuk yang tidak melapor

Bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Peraturan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/02/123000265/presiden-jokowi-terbitkan-perpres-pemberi-kerja-wajib-lapor-saat-buka

Terkini Lainnya

Menteri AHY Punya Kekayaan Rp 116 Miliar, Meningkat Rp 96 Miliar Sejak 2016

Menteri AHY Punya Kekayaan Rp 116 Miliar, Meningkat Rp 96 Miliar Sejak 2016

Tren
Penerbangan 'Delay' Berjam-jam, Penumpang Qatar Airways Terjebak dalam Pesawat dengan AC Mati

Penerbangan "Delay" Berjam-jam, Penumpang Qatar Airways Terjebak dalam Pesawat dengan AC Mati

Tren
4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Tren
Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Tren
Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Tren
Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Tren
Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Tren
Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Tren
10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

Tren
Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tren
Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke