Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Vonis Para Terdakwa, dan Kejanggalan Kasusnya

KOMPAS.com - Satu tahun lalu, tepatnya pada 1 Okober 2022, momen kelam sepak bola Tanah Air terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pintu stadion yang saat itu terkunci menjadi saksi bisu 135 nyawa melayang.

Ratusan orang menumpuk dan berdesak-desakan mencari selamat di balik pintu tersebut. Mereka terperangkap dan panik di tengah kepungan asap gas air mata yang ditembakkan polisi.

Insiden tersebut kemudian dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengaku tak bisa menghilangkan duka para keluarga korban Kanjuruhan meski segala bantuan telah dikerahkan.

"Apa pun yang kami lakukan untuk keluarga yang ditinggalkan, tidak pernah menghilangkan kedukaannya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

"Saya rasa pemerintah daerah pada saat peristiwa Kanjuruhan itu, ya Bu Khofifah, Pemkab Malang, pemerintah pusat, sudah mendorong bantuan. Saya sebelum jadi ketua PSSI sudah mendorong bantuan,” lanjutnya.

Kilas balik kronologi tragedi Kanjuruhan versi polisi

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Derbi Jawa Timur itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Pertandingan itu digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pertandingan berjalan lancar hingga muncul reaksi suporter di akhir pertandingan.

Sebagian dari penonton merasa tidak terima dengan hasil pertandingan dan masuk ke lapangan.

"Tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis," kata Listyo, dilansir dari Kompas.com (7/10/2022).

Di lapangan, semakin banyak suporter yang turun dan berhadapan dengan petugas keamanan, polisi, dan TNI.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mencegah semakin banyak suporter yang turun ke lapangan.

Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembakkan (gas air mata) panik, merasa pedih, dan berusaha meninggalkan arena," ujar Listyo.

Namun, pintu stadion yang seharusnya sudah dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir masih tertutup sehingga membuat para penonton yang berusaha keluar terjebak.

Vonis para terdakwa tragedi Kanjuruhan

Menyusul peristiwa tersebut, Kapolri mengumumkan enam orang yang dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa. 

Keenam orang yang menjadi tersangka, yakni:

  1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
  2. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
  3. Security officer Suko Sutrisno
  4. Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto
  5. Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan
  6. Kasat Sammapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Ketua panpel, direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.

Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun. Sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.

Kejanggalan tragedi Kanjuruan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menemukan kejanggalan sebelum dan saat proses peradilan dilakukan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023), berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS:

2. Kejanggalan saat proses peradilan

  • Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan.
  • Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang.
  • Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
  • Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  • Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.
  • Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.
  • Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian.
  • Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan.
  • Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton.
  • Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.

Menurut KontraS, kejanggalan itu menunjukkan proses hukum di Indonesia gagal mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan.

(Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana, Andhi Dwi Setiawan, Ahmad Zilky | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba, Ferril Dennys).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/01/083000065/satu-tahun-tragedi-kanjuruhan--kronologi-vonis-para-terdakwa-dan

Terkini Lainnya

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke